Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) HIPMI Kota Tasikmalaya

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kota Tasikmalaya dirancang untuk memastikan kelancaran kegiatan organisasi dalam mencapai visi dan misinya, serta mendukung pengusaha muda di Kota Tasikmalaya untuk berkembang secara profesional dan berdaya saing. Tupoksi ini mencakup berbagai aspek yang melibatkan pengembangan kewirausahaan, pemberdayaan UMKM, jaringan bisnis, serta advokasi kebijakan yang mendukung dunia usaha.

Berikut adalah Tupoksi HIPMI Kota Tasikmalaya secara rinci:

1. Ketua Umum

Tugas Pokok:

  • Memimpin organisasi dan memastikan semua program berjalan sesuai dengan visi dan misi HIPMI Kota Tasikmalaya.

  • Menjadi representasi HIPMI Kota Tasikmalaya di tingkat daerah maupun nasional.

  • Membuat keputusan strategis dalam hal kebijakan organisasi dan memastikan kelancaran operasional.

Fungsi:

  • Menetapkan arah kebijakan organisasi.

  • Mengkoordinasikan semua program dan kegiatan organisasi.

  • Menjadi penghubung antara pengurus dan anggota serta antara HIPMI dengan instansi luar (pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, dsb).

  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran organisasi.

2. Sekretaris Jenderal

Tugas Pokok:

  • Mengelola administrasi organisasi, termasuk surat-menyurat, dokumentasi rapat, serta membuat laporan kegiatan.

  • Bertanggung jawab atas komunikasi internal dan eksternal organisasi.

Fungsi:

  • Menyusun agenda rapat dan notulen.

  • Menangani kegiatan administratif organisasi.

  • Memastikan kelancaran komunikasi antar pengurus dan anggota.

  • Mengelola komunikasi eksternal, seperti dengan media, pemerintah, dan organisasi lain.

3. Bendahara Umum

Tugas Pokok:

  • Mengelola keuangan HIPMI Kota Tasikmalaya, mulai dari penerimaan dan pengeluaran dana, hingga pelaporan keuangan yang transparan.

  • Menyusun dan mengawasi anggaran tahunan organisasi.

Fungsi:

  • Membuat laporan keuangan yang jelas dan akuntabel.

  • Menjaga kestabilan keuangan organisasi dengan memantau aliran dana dan pengeluaran.

  • Mencari sumber-sumber pendanaan tambahan untuk mendukung kegiatan organisasi, termasuk kerjasama dengan sponsor, investor, atau lembaga keuangan.

4. Ketua Bidang Organisasi

Tugas Pokok:

  • Mengembangkan struktur organisasi dan memastikan kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien.

  • Membina dan mengembangkan anggota HIPMI Kota Tasikmalaya, baik yang baru maupun yang lama.

Fungsi:

  • Mengkoordinasikan kegiatan internal dan pengurus organisasi.

  • Mengembangkan program pembinaan dan pelatihan untuk anggota HIPMI.

  • Memastikan proses rekrutmen anggota baru berjalan dengan lancar.

  • Menyusun program pengembangan dan pelatihan untuk pengurus dan anggota.

5. Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha

Tugas Pokok:

  • Mendorong pengembangan usaha anggota HIPMI Kota Tasikmalaya dan memberikan pelatihan kewirausahaan yang mendalam.

  • Membantu anggota dalam meningkatkan keterampilan bisnis mereka melalui pendampingan, mentoring, dan akses ke berbagai sumber daya.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan dan workshop.

  • Memberikan pendampingan bisnis bagi anggota yang membutuhkan bantuan dalam mengembangkan usaha mereka.

  • Membantu anggota dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam bisnis mereka.

  • Mengidentifikasi peluang usaha baru dan membangun kemitraan dengan sektor swasta dan pemerintah.

6. Ketua Bidang Pemberdayaan UMKM

Tugas Pokok:

  • Memberdayakan UMKM di Kota Tasikmalaya melalui pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar.

  • Menyediakan platform untuk UMKM agar dapat meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing.

Fungsi:

  • Menyelenggarakan program pemberdayaan UMKM yang mencakup pelatihan pemasaran, manajemen keuangan, dan pengembangan produk.

  • Membantu UMKM untuk memasarkan produk mereka baik secara lokal maupun nasional.

  • Menyediakan bantuan dalam bentuk pendanaan atau akses kepada lembaga keuangan bagi UMKM yang membutuhkan.

7. Ketua Bidang Hubungan Luar dan Jaringan

Tugas Pokok:

  • Menjalin kemitraan dengan berbagai pihak eksternal, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan komunitas pengusaha lainnya.

  • Membangun jaringan yang luas untuk mendukung pengembangan bisnis anggota HIPMI Kota Tasikmalaya.

Fungsi:

  • Mengorganisir acara networking dan business matching antara pengusaha muda dan pihak eksternal.

  • Membina hubungan dengan pemerintah daerah untuk memperjuangkan kebijakan yang mendukung pengusaha muda.

  • Menggali peluang kemitraan dengan sektor swasta, investor, atau lembaga lain yang bisa memberikan dukungan kepada anggota.

8. Ketua Bidang Media dan Komunikasi

Tugas Pokok:

  • Mengelola komunikasi eksternal dan internal organisasi, serta membangun brand awareness HIPMI Kota Tasikmalaya.

  • Meningkatkan visibilitas organisasi di media sosial dan media lainnya.

Fungsi:

  • Mengelola media sosial HIPMI Kota Tasikmalaya untuk mempromosikan kegiatan dan program organisasi.

  • Membuat dan menyebarluaskan press release, informasi kegiatan, dan update organisasi ke media.

  • Mengembangkan strategi komunikasi yang efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pengusaha muda dalam kegiatan HIPMI.

9. Ketua Bidang Advokasi dan Hukum

Tugas Pokok:

  • Memberikan dukungan hukum kepada pengusaha muda dalam hal legalitas usaha, hak kekayaan intelektual, kontrak bisnis, dan isu hukum lainnya.

  • Mengadvokasi kebijakan yang mendukung dunia usaha dan kewirausahaan di tingkat lokal dan nasional.

Fungsi:

  • Memberikan konsultasi hukum gratis bagi anggota yang membutuhkan bantuan hukum terkait usaha mereka.

  • Mengajukan usulan kebijakan atau regulasi yang dapat mendukung pengusaha muda di Kota Tasikmalaya.

  • Menyusun materi edukasi hukum bagi anggota HIPMI Kota Tasikmalaya untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam berbisnis.

10. Koordinator Wilayah (Rayon)

Tugas Pokok:

  • Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan HIPMI di tingkat wilayah atau rayon di Kota Tasikmalaya.

  • Membangun dan mengembangkan jaringan anggota di wilayah rayon yang dipimpinnya.

Fungsi:

  • Menyusun program kegiatan yang relevan dengan kebutuhan anggota di wilayah tersebut.

  • Membantu memfasilitasi pertemuan dan kegiatan networking di tingkat rayon.

  • Menyampaikan laporan dan informasi kepada pengurus pusat HIPMI Kota Tasikmalaya terkait perkembangan dan kebutuhan anggota di wilayah rayon.